Senin, MK Agendakan Sidang Pertama, KPU Pesbar Konsultasi ke Pusat

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid.- -Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menjadwalkan sidang terkait dengan pengajuan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar) dalam Pilkada serentak 2024, Senin 13 Januari 2025, pukul 13.00 Wib di Gedung MK RI 2 Lantai 4.

Jadwal sidang itu diumumkan melalui website resmi MK. Bahkan pada Kamis 9 Januari 2025 juga telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 176/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, tetap akan menunggu kepastian jadwal sidang itu, apakah akan ada perubahan atau tidak.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengatakan, untuk sementara berdasarkan jadwal sidang pertama dari MK RI terkait dengan pengajuan perkara perselisihan hasil Pilkada itu memang telah dijadwalkan pada Senin 13 Januari 2025, dan KPU Pesbar masih menunggu apakah ada perubahan kembali atau tidak.

“Melalui website resmi MK RI jadwal sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu di agendakan pada 13 Januari 2025. Kita juga belum mengetahui apakah itu akan ada perubahan jadwal atau tidak,” katanya.

Dijelaskannya, KPU Pesbar tentunya telah siap untuk mengikuti sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan tersebut. Terlebih saat ini KPU Pesbar juga telah melakukan konsultasi ke KPU RI dan juga telah menjalin kerjasama dengan kuasa hukum dalam menghadapi sidang gugatan di MK tersebut. Karena itu, mudah-mudahan tidak terkendala.

“Saat ini kami juga telah melakukan konsultasi ke KPU RI dan juga kuasa hukum, serta mempersiapkan semua keperluan dalam menghadapi sidang di MK tersebut,” jelasnya.

Masih kata dia, saat ini KPU Pesbar juga telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor  38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Sehingga kini tahapannya masih menunggu pelaksanaan sidang pertama di MK RI. Tentunya, kami akan tetap semaksimal mungkin untuk mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Pesbar telah menerima registrasi perkara dari MK terkait dengan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) Nomor  38/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Perkara tersebut diajukan oleh Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Nomor Urut 2.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan