Hingga 2024, Disdukcapil Lambar Cetak 92.851 KIA

Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)---Foto Dok---
BALIKBUKIT - Hingga Desember tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah mencetak 92.851 kartu identitas anak (KIA).
Plt. Sekretaris Disdukcapil, Burwati S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil, Ruspan Anwar S.H., mengungkapkan, dari 84.952 anak wajib KIA, yang sudah memiliki KIA sebanyak 92.851 anak. “Minat masyarakat Lampung Barat untuk mengurus KIA cukup tinggi, hal itu dibuktikan dengan banyaknya anak yang telah memiliki KIA,” kata Burwati, Sabtu (11/1/2025).
Dijelaskannya, sebanyak 92.851 KIA yang telah dicetak tersebut untuk anak di 15 kecamatan, antara lain Kecamatan Balikbukit 16.738, Kecamatan Waytenong 9.504, Kecamatan Sukau 7.798 Kecamatan Suoh 6.503, serta Kecamatan Kebuntebu 6.228.
Lanjut dia, untuk soal stok blangko KIA hingga saat ini masih banyak yaitu 45.000 keping. “Kalau untuk stok blangko masih banyak, jadi kita berharap kepada orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera membuatnya,” tegas Burwati.
Ia mengatakan, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas poto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Backgroud) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. “Pembuatan KIA ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan, dan tidak dipungut biaya. Jadi bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya,” tutupnya. (lusiana)