Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

PENCABULAN Oknum mahasiswa asal Kecamatan Batubrak diamankan Satreskrim Polres Lambar setelah menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto Dok Humas Polres--

BATUBRAK - Seorang pemuda yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Lampung, asal Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat RC (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, pada Minggu (12/1/2024) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku diamankan di kediamannya, setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lambar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2025.  

 

Kasat Reskrim Polres Lambar, IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib. Korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, mengalami pelecehan oleh pelaku. 

 

"Pelaku melakukannya dengan cara memaksa meskipun korban berusaha melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," ungkap Juherdi, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Ronaldo Aser, SIK.

 

Usai menerima laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu, sehingga pada Minggu, (12/1/ 2025), sekitar pukul 12.11, Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. 

 

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

 

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan