Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

PENCABULAN Oknum mahasiswa asal Kecamatan Batubrak diamankan Satreskrim Polres Lambar setelah menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto Dok Humas Polres--

"Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Diketahui, kasus ini sebelumnya viral di media sosial baik di instagram maupun WhatsApp yang isi pesan menarasikan bahwa terdapat kasus pencabulan. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang terjadi, khususnya setelah pihak korban resmi membuat laporan polisi. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan