Terkait Praperadilan, Hasto Akan Kirim Surat ke KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ./Foto: dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Senin 13 Januari 2025 mengaku pihaknya berencana akan mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses sidang praperadilan yang sedang berlangsung. karena itu tim penasihat hukumnya akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK sehubungan dengan proses praperadilan itu.
Hasto menyampaikan bahwa dirinya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku. karena itu, Hasto mengaku apakah pemeriksaan terhadap dirinya tetap dilanjutkan atau KPK memutuskan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, seluruhnya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan menjalankan proses hukum dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Terkait isi surat yang akan dikirim, Hasto berharap agar hal tersebut dapat dipertimbangkan secara bijak dalam penanganan kasusnya.
Pada hari yang sama, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Bahkan dia datang bersama rombongan penasihat hukumnya dengan menggunakan bus berwarna merah putih. Beberapa pengacara yang mendampinginya antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan diperiksa pada 6 Januari 2025, tetapi tidak hadir sehingga pemeriksaan dijadwal ulang ke 13 Januari 2025. Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus terkait Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Hasto diduga mengarahkan DTI untuk melobi salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, DTI diduga mengatur alur penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam perkara ini.(*)