Urus Kartu Kuning, Mayoritas Warga Lambar Bekerja ke Pulau Jawa
KARTU KUNING : Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat Berikan Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning. Foto Dok--
BALIKBUKIT - Awal tahun 2025, terdapat belasan masyarakat Lampung Barat mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
“Hingga saat ini sudah ada belasan warga yang mengurus kartu kuning,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, Senin (13/1/2025)
Ia mengungkapkan, belasan orang warga yang membuat kartu kuning itu tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Barat. “Rata-rata masyarakat yang membuat kartu kuning tersebut bekerja ke Pulau Jawa. Mayoritas merupakan lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,” kata dia
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sediri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.
“Jadi pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor dan sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” ujar dia.
Masih kata dia, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu foto copy ijasah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijasah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas fhoto ukuran 4x6 satu lembar serta map polio satu buah. “Pembuatan kartu kuning ini gratis,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, jumlah masyarakat yang mengurus AK-1 di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 lalu sebanyak 487 orang. *