Bantuan Keuangan Tahun 2024, Dua Parpol Belum Sampaikan LPJ
Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H.,--
BALIKBUKIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pengurus Partai Politik (Parpol) yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2024 agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol.
”Sampai saat ini masih ada dua Parpol lagi yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Nasdem dan Partai Demokrat,” tegas Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, Senin (13/1/2025)
Terkait dengan LPJ tersebut, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus Parpol yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2024 agar menyampaikan LPJ.
Masih kata dia, LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
Lebih jauh dia mengatakan, LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopi kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat.
Lanjut Burlianto, bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan LPJ kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah bentuk ketidakpatuhan dan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sampai dengan laporan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. ”Kita imbau kepada Parpol yang belum menyampaian LPJ penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol tahun 2024 agar segera menyampaikan,” tutupnya. *