Kini Bisa Jadi Dalam Sehari, Berikut Biaya Pembuatan Paspor Baru 2025
Paspor Merupakan Dokumen Resmi Sebagai Identitas Diri. - Foto Google/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas diri saat Anda melakukan perjalanan internasional. Tanpa paspor, Anda tidak dapat bepergian ke luar negeri, karena ini adalah syarat utama untuk masuk ke negara lain. Pembuatan paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Biaya Pembuatan Paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif penerimaan negara, berikut adalah biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan paspor di tahun 2025:
1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
2. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
3. Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp 650.000
4. Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp 950.000
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
7. Layanan pembuatan paspor cepat (jadi dalam sehari): Rp 1.000.000
8. Paspor memiliki masa berlaku lima tahun, dan Anda harus mengajukan perpanjangan jika sudah mendekati kadaluwarsa. Biaya untuk memperbarui paspor tidak berbeda jauh dengan biaya pembuatan baru.
Persyaratan untuk Mengajukan Pembuatan Paspor
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan saat membuat paspor baru:
1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah dari luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau akta perkawinan (tergantung status)
4. Jika Anda seorang WNA yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia, Anda harus menyerahkan surat pewarganegaraan Indonesia
5. Jika ada perubahan nama, Anda juga perlu melampirkan surat penetapan dari pejabat yang berwenang
6. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap agar proses pengajuan tidak terkendala.
Cara Praktis Mengajukan Paspor Secara Online
Kini, Anda bisa lebih mudah mengajukan paspor melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di perangkat mobile. Berikut langkah-langkahnya:
1. Instal aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.
2. Pilih opsi untuk membuat "Paspor Reguler" dan isi formulir data diri dengan teliti.
3. Unggah dokumen yang diminta dan tentukan kantor Imigrasi yang paling dekat dengan lokasi Anda.
4. Lakukan pembayaran secara online dan periksa statusnya.
5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode antrian dan dapat langsung datang ke kantor Imigrasi untuk wawancara serta rekam data biometrik.
Ingin Paspor Jadi Cepat?
Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu singkat, ada layanan percepatan yang memungkinkan Anda menerima paspor pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp 1.000.000. Layanan ini sangat berguna jika Anda memiliki keperluan mendesak seperti perjalanan bisnis atau keperluan lainnya.
Dengan prosedur yang semakin mudah, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan baik dan mengikuti langkah-langkah yang ada agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan cepat! (*)