Kejagung Selidiki Sumber Uang Rp21 Miliar di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.//Foto:dok.net.--

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Selain penggeledahan, Kejagung juga menyita barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Rudi Suparmono diduga memainkan peran penting dalam memengaruhi keputusan pengadilan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus itu dan pihaknya baru memulai pemeriksaan, sebab proses nya akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu dua jam setelah pemeriksaan awal, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Publik diimbau untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan