Kejagung Selidiki Sumber Uang Rp21 Miliar di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.//Foto:dok.net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami asal usul uang sebesar Rp21 miliar yang ditemukan di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan ini didapatkan setelah Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dugaan Awal Gratifikasi

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menduga Rudi menerima sejumlah uang terkait kasus suap vonis bebas tersebut. Dugaan sementara menyebutkan bahwa Rudi menerima uang 20.000 dolar Singapura dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan 45.000 dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.

Abdul Qohar dalam konferrensi Pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025 kemarin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan justru mengungkap temuan uang dalam jumlah jauh lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya. Dari penggeledahan itu, ternyata ditemukan lebih dari yang diduga. karena itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut asal usul uang tersebut.

Penetapan Rudi Suparmono sebagai Tersangka

Abdul menegaskan bahwa Rudi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal tentang gratifikasi berdasarkan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). dirinya juga meminta publik bersabar karena proses penyelidikan memerlukan waktu untuk memastikan sumber uang tersebut.

Temuan Uang dalam Berbagai Mata Uang

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dalam berbagai pecahan, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Uang-uang itu ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner yang terparkir di rumah milik Rudi Suparmono.

Secara rinci, uang yang ditemukan terdiri dari:

Rupiah: Rp1.728.844.000

Dolar Amerika Serikat: 388.600 USD

Dolar Singapura: 1.099.626 SGD

Jika dikonversi, total jumlah uang yang disita mencapai Rp21,14 miliar. Angka itu berdasarkan saat penghitungan dilakukan dengan nilai kurs terkini.

Latar Belakang Kasus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan