Sarjana Pertanian di Malang Ditangkap Polisi Usai Budidayakan Ganja di Loteng Rumah

Ilustrasi tanaman ganja. Foto by CNN--
Radarlambar.bacakoran.co- Seorang sarjana pertanian berinisial ANW (30) ditangkap oleh Polres Batu karena membudidayakan ganja di loteng rumahnya di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penangkapan ANW berawal dari pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku lainnya, RS dan MRR, yang telah ditangkap sebelumnya.
Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan RS dan MRR pada 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti 3,24 gram ganja.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mendalami dan menemukan nama ANW sebagai salah satu pelaku yang membudidayakan ganja.
Setelah menangkap ANW, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan 36 gram ganja kering serta alat untuk menanam, termasuk arang sekam. Selain itu, di loteng rumahnya ditemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam dalam pot dan pollybag.
Penanaman Ganja Sejak Lima Tahun Lalu
ANW, yang merupakan lulusan ilmu pertanian, mengaku telah melakukan budidaya ganja di rumah tersebut selama lima tahun dengan tujuan eksperimen. Dia membeli bibit ganja dan menanamnya sendiri, bukan dari jaringan bandar. Setelah panen, ganja tersebut dijemur dan dijual seharga Rp100.000 untuk dua gram.
Ganja hasil budidaya ANW kemudian dipasarkan secara berantai, termasuk ke RS dan MRR, yang diketahui oleh polisi. Ganja tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kota dan Kabupaten Malang.
ANW kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ia akan menghadapi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.(*)