5 Kepsek Dicopot Mendadak, Nukman: Jangan Terburu-buru

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai angkat suara soal polemik pencopotan lima kepala sekolah yang belakangan menuai sorotan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., menilai langkah Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang mendadak memberhentikan lima kepala sekolah tersebut terkesan terburu-buru.

Menurut Nukman, pencopotan jabatan semestinya tidak dilakukan sebelum hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tuntas. Ia menyayangkan keputusan yang diambil terlalu cepat, padahal proses audit dan pemeriksaan terkait dugaan keteledoran para kepala sekolah itu belum selesai.

Ia menegaskan, pencopotan jabatan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hal sepele. Selain berpotensi memengaruhi mental pegawai, kebijakan semacam itu perlu mempertimbangkan prosedur dan tahapan pembinaan. Jika nanti hasil APIP keluar, barulah pemerintah dapat menentukan sanksi yang tepat—mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga langkah pembinaan.

Sekkab menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penindakan. Bila benar terjadi pelanggaran, putusan seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukan dugaan sementara. “Kita ini bicara ASN, bicara profesionalisme dan pembinaan. Jangan sampai langkah cepat malah menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.

Diberitakan sebelumnya, lima kepala sekolah di Lampung Barat dibebastugaskan oleh Plt. Kepala Disdikbud, Tati Sulastri. Mereka adalah Adriansyah (SDN Tawan Sukamulya), Darlin Arsyad (SDN 1 Sebarus), Herayani (SDN 3 Pajar Bulan), Bahropi (SDN 4 Karang Agung), dan Siti Maria (SDN Tuguratu).

Pencopotan ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keteledoran para kepala sekolah hingga menjadi korban penipuan program revitalisasi sekolah oleh oknum yang mengaku perwakilan dari Kementerian Desa PDT. Namun, Disdikbud menegaskan bahwa kasus penipuan yang melibatkan total 46 kepala sekolah itu merupakan persoalan terpisah dan tengah ditangani APIP.

Plt. Kadisdikbud Tati Sulastri berdalih, pencopotan lima kepala sekolah ini dilakukan karena mereka dianggap kurang disiplin dan tidak menjunjung etika kehadiran. Kelima kepala sekolah tersebut tidak hadir dalam Rakor penting yang membahas program strategis satuan pendidikan di Lemban Pancasila pada 13 November 2025, serta tidak memberi klarifikasi meski telah diberikan waktu.

Saat ini SK pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas pengganti masih diproses. Sementara salah satu dari lima kepala sekolah yang dicopot, Darlin Arsyad, mengaku menerima keputusan tersebut dengan legowo setelah dipanggil oleh Disdikbud.

Dengan adanya sorotan dari Sekkab, polemik pencopotan ini diperkirakan belum akan berhenti. Publik menanti tindak lanjut dari APIP dan sikap resmi Pemkab sebagai pembina ASN, apakah langkah Disdikbud akan dikoreksi atau justru dikuatkan melalui hasil pemeriksaan mendalam. (nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan