Satpol-PP Harus Berstatus PNS
2712--
2024, BKPSDM Pesbar Upayakan Perekrutan
PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tahun 2024 mendatang akan mengupayakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km, M. Kes., mengatakan berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
“ Berdasarkan undang-undang itu maka kami harus mengajuk jabatan Satpol-PP untuk menjadi CPNS pada tahun 2024 mendatang, karena tidak bisa masuk dalam perekrutan PPPK,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam peraturan itu, jabatan Satpol-PP tidak boleh honor dan tidak boleh PPPK, jadi harus berstatus sebagai PNS, dan akan diupayakan pada tahun 2024 mendatang.
“ Keberadaan anggota Satpol-PP sangat dibutuhkan, karena itu kita juga akan mengupayakan agar ada perekrutan ASN untuk Satpol-PP itu, apalagi jika wacana penghapusan tenaga honorer tahun depan dilaksanakan maka jumlah anggota Satpol-PP akan banyak berkurang,” jelasnya.
Ditambahkannya, meski sudah ada wacana untuk melaksanakan perekrutan CPNS Satpol-PP, tapi pihaknya belum dapat menentukan jumlah kuota yang akan disediakan karena harus melalui tahapan pembahasan terlebih dahulu.
“ Belum ada gambaran kuota untuk kebutuhan Satpol-PP itu, nanti akan kita bahas terlebih dahulu bersama pihak-pihak terkait, sehingga jika perekrutan CPNS bisa dilaksanakan kita sudah ada gambaran berapa kebutuhannya,” terangnya.
Menurutnya, jika perekrutan CPNS Satpol-PP itu dilaksanakan, tentu akan dilakukan secara terbuka dan dan dalam pelaksanaan seleksi akan menggunakan sistem CAT untuk menghindari dan menimalisir segala bentuk kecurangan yang terjadi.
“ Sama dengan perekrutan CPNS pada umumnya, sehingga anggota Satpol-PP yang ada sekarang harus bisa mempersipakn diri jika nantinya kita bisa melaksanakan perekrutan CPNS itu,” pungkasnya. (yogi/*)