Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg

Ilustrasi. JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas PT Pontianak terhadap Yo Hao yang mengeruk emas 774 kg. Istockphoto--

Radarlambar.bacakoran.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penambangan tanpa izin yang melibatkan warga negara China, Yu Hao, telah mengajukan kasasi atas keputusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh JPU sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Harli juga menambahkan bahwa JPU telah menandatangani Akte Permohonan Kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp yang dikeluarkan pada hari ini dan sedang menyusun memori kasasi.

Kasus ini bermula ketika PT Pontianak menerima permohonan banding dari Yu Hao terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Yu Hao didakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun akibat penambangan emas ilegal yang melibatkan 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. 

Namun, pada proses banding, majelis hakim PT Pontianak, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Isnurul Syamsul Arif bersama dua hakim anggota, Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, memutuskan untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Sebagai bagian dari putusan banding, hakim juga memerintahkan agar Yu Hao dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya.

Putusan bebas ini mendapat perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan penambangan tanpa izin tersebut. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengajukan kasasi sebagai upaya untuk mencari keadilan yang lebih tepat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana yang merugikan negara dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan