Tax Amnesty III Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Kepatuhan Pajak, Mengapa?

Pemerintah Kembali Berencana Melaksanakan Tax Amnesty. - Foto Google/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Rencana pemerintah untuk kembali melaksanakan Tax Amnesty III menuai kritik dari Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak buruk bagi kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

 

Fajry menyatakan bahwa penerapan amnesti pajak bisa menimbulkan persepsi di kalangan wajib pajak bahwa pengampunan semacam ini akan terus ada di masa depan. Dengan harapan adanya program serupa di masa mendatang, wajib pajak mungkin akan menunda kewajiban mereka, mengabaikan ketentuan pajak, dan meremehkan kepatuhan mereka. Hal ini, menurutnya, bisa merusak penerimaan pajak negara, serta menurunkan kredibilitas otoritas pajak di mata masyarakat. Akibatnya, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan perpajakan pemerintah.

 

Tax Amnesty adalah kebijakan yang memungkinkan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dengan imbalan pembayaran tebusan sebagai bagian dari pengampunan. Program serupa pertama kali dilaksanakan pada 2016-2017 dan kemudian dilanjutkan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Pada akhir 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Tax Amnesty kembali dimasukkan dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) untuk tahun 2025.

 

Fajry mempertanyakan siapa lagi yang akan mendapatkan manfaat dari program ini, mengingat banyak pengusaha besar yang sudah mengikuti program pengampunan pajak pada 2016-2017 dan PPS pada 2022. Ia meragukan apakah program Tax Amnesty III akan membawa penerimaan yang signifikan, karena banyak wajib pajak besar sudah terlibat dalam amnesti sebelumnya.

 

Menurut Fajry, kebijakan ini bisa berdampak negatif bagi penerimaan negara, karena semakin banyak wajib pajak yang mungkin menganggap bahwa pengampunan akan terus tersedia. Kondisi ini dapat melemahkan sistem perpajakan dan mengurangi kepatuhan jangka panjang. Lebih lanjut, jika kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak menurun, kebijakan perpajakan lain yang akan dikeluarkan pemerintah mungkin akan menghadapi resistensi yang lebih besar.

 

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, berpendapat bahwa Tax Amnesty III diperlukan untuk mendukung kebutuhan anggaran negara. Program ini, katanya, akan memberikan tambahan dana untuk mewujudkan berbagai program yang telah disusun oleh Presiden Prabowo Subianto. Fauzi juga mengklaim bahwa Tax Amnesty I dan II sebelumnya berhasil dalam meningkatkan kesadaran pajak, terutama dari wajib pajak yang berada di luar negeri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan