Meninggal Dunia Sebatang Kara, Harta Buat Siapa? KUH Perdata Bilang Begini..
Ilustrasi harta kekayaan. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian warisan diatur dengan ketat untuk menghindari perselisihan.
Warisan akan dibagikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, meskipun jika pewaris merasa sebatang kara tanpa keluarga langsung, orang yang memiliki hubungan darah masih bisa dianggap sebagai ahli waris.
Pada Pasal 832 KUH Perdata, disebutkan bahwa pewarisan terjadi karena kematian dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan darah, baik sah maupun luar kawin, serta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Pembagian warisan berdasarkan golongan ahli waris yang tertuang dalam Pasal 852 KUH Perdata, yang terbagi menjadi empat golongan sebagai berikut:
1. Golongan I: Suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.
2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas setelah orang tua pewaris.
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, serta keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam.
Jika ada ahli waris dalam Golongan I, maka golongan berikutnya (II, III, IV) tidak berhak atas warisan. Namun, jika Golongan I tidak ada, maka warisan akan dilanjutkan ke Golongan II, dan seterusnya.
Apabila tidak ada ahli waris yang muncul untuk mengklaim harta warisan, Pasal 1127 KUH Perdata menyatakan bahwa harta tersebut akan dikelola oleh Balai Harta Peninggalan.
Jika setelah tiga tahun tidak ada ahli waris yang mengklaim, harta tersebut dianggap sebagai harta tak terurus dan akan dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1129.(*)