Hadapi Sidang Kedua PHPU Bupati, KPU Pesisir Barat Sampaikan Jawaban-Alat Bukti ke MKRI
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid.-Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menuntaskan persiapan dalam menghadapi sidang kedua terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesbar Tahun 2024. Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh pemohon, yaitu Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Pesbar, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengatakan, KPU Pesbar telah menyampaikan jawaban dan alat bukti yang diperlukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Kamis 16 Januari 2025, sesuai dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon dalam perkara itu. Pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk menghadapi sidang kedua yang akan digelar pada Rabu 22 Januari 2025, pukul 13.00 Wib, di Gedung MKRI 1 Lantai 4, Jakarta.
“Dalam sidang lanjutan itu, agenda yang akan dilaksanakan meliputi mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya, Sabtu 18 Januari 2025.
Selain itu, kata dia, dalam sidang tersebut juga akan dilakukan pengesahan alat bukti dari semua pihak yang terlibat. Meski KPU Pesbar telah menyampaikan jawaban dan bukti yang telah disusun dengan cermat, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Jawaban dan bukti yang di serahkan ke MKRI sudah disusun dengan memperhatikan apa yang telah diajukan oleh pemohon.
“Kita sepenuhnya yakin bahwa semua yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan dan produk hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S S.H. M.H., mengatakan bahwa lembaganya telah menerima undangan untuk menghadiri sidang lanjutan di MKRI itu pada Rabu 22 Januari 2025. Sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU ini, Bawaslu Pesbar telah menyiapkan keterangan dan bukti-bukti yang akan disampaikan ke MKRI itu pada Senin 20 Januari 2025.
“Bawaslu Pesbar akan memberikan keterangan serta jawaban terhadap permohonan dan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, yang tentunya akan didasarkan pada hasil pengawasan dan penilaian yang objektif,” ungkapnya.
Dikatakannya, Bawaslu Pesbar juga telah menyusun keterangan dan bukti-bukti dengan hati-hati dan berdasarkan fakta yang ada. Semoga proses sidang lanjutan di MKRI nanti dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala yang berarti. Pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
“Bawaslu Pesbar juga telah mempersiapkan secara matang dalam menghadapi perkara tersebut, dan tentu kita berharap dalam pelaksanaan sidang kedua di MKRI terkait dengan PHPU itu tidak terkendala dan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.(yayan/*)