Diskopdag Siap Berikan Pelayanan Tera/Tera Ulang

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si----

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat siap melaksanakan pelayanan tera/tera ulang di sejumlah SPBU, Pertashop dan timbangan.

Kepala Diskopdag, Tri Umaryani S.P M.Si mengungkapkan, meskipun retribusi tera/tera ulang tidak lagi dilakukan pemungutan sejak bulan Januari 2024 lalu namun pihaknya tetap memberikan pelayanan tera/tera ulang. 

“Meski kita tidak melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang, namun kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin dilakukan tera/tera ulang,” tegas Tri Umaryani.

Masih kata dia, tahun 2024 lalu pihaknya telah melakukan tera ulang di SPBU dan Pertashop yang aada di Lampung Barat serta timbangan milik para pedagang yang ada di sejumlah pasar.  “Bagi masyarakat yang ingin melakukan tera/tera ulang bisa mengajukan ke kita,” kata dia  

Sekadar diketahui, Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi salah satu potensi penerimaan daerah di Kabupaten Lampung yang hilang. Pasalnya, mulai tahun 2024 lalu, Pemkab Lampung Barat tidak lagi melakukan penarikan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. 

Penghapusan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. (lusiana)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan