Ada Aturan Baru Soal Izin Perkawinan dan Perceraian ASN di DKI Jakarta

Ilsutrasi pernikahan--

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bukan hal baru, melainkan merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dengan begitu, ASN diharapkan dapat lebih taat pada aturan perkawinan dan perceraian yang berlaku. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghindari adanya ASN yang melakukan perceraian tanpa izin atau yang memiliki lebih dari satu istri tanpa persetujuan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan Rinciannya

Chaidir menyampaikan bahwa dengan jumlah ASN yang banyak di Pemprov DKI Jakarta, diperlukan pengaturan yang lebih rinci terkait proses izin perkawinan dan perceraian untuk mencegah pelanggaran. Pergub ini juga bertujuan untuk memastikan tidak terjadi nikah siri yang tidak sah serta mencegah kerugian finansial bagi daerah terkait tunjangan keluarga ASN yang bercerai.

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta memberikan kondisi-kondisi yang dapat disetujui dan kondisi yang dilarang," ujar Chaidir. Ia juga menambahkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Pergub ini juga mencakup aturan tentang batas waktu pelaporan perkawinan dan perceraian bagi ASN serta pemberian kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memberikan atau menolak izin terkait perkawinan dan perceraian ASN. Dalam waktu dekat, BKD DKI Jakarta berencana untuk melakukan sosialisasi terkait Pergub ini kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Persyaratan dan Ketentuan dalam Pergub

Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 ini memperinci lebih lanjut ketentuan yang ada dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, terutama terkait izin untuk beristri lebih dari seorang dan perceraian. Pada Pasal 4 ayat (1) Pergub ini, dijelaskan bahwa izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. Selain itu, persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang sah, penghasilan yang cukup, dan tidak mengganggu tugas kedinasan menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Pasal 11 tentang perceraian memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan yang sah untuk mengajukan izin perceraian, antara lain jika salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit disembuhkan, atau jika terjadi kekejaman atau penganiayaan berat dalam rumah tangga yang membahayakan salah satu pihak. Juga disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, perceraian dapat disetujui.

Kesimpulan

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini diharapkan dapat memastikan ASN di DKI Jakarta menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pergub ini memberikan panduan lebih rinci mengenai izin perkawinan dan perceraian, serta menekankan pentingnya proses hukum yang sah dalam perkawinan dan perceraian ASN untuk mencegah pelanggaran dan kerugian keuangan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk segera melakukan sosialisasi tentang peraturan ini agar dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan