Eks Kapolsek Tanjung Priok Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan DWP
Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 4-8 tahun terhadap 4 anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan sanksi demosi kepada empat anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap penonton dari Malaysia yang hadir di acara DWP.
Sanksi demosi yang dijatuhkan berkisar antara 4 hingga 8 tahun. Keputusan tersebut diambil setelah sidang yang digelar pada 20 dan 21 Januari 2025.
Keempat anggota yang mendapat sanksi tersebut adalah Kompol David Richardo Hutasoit, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kompol Palti Raja Sinaga, dan Kompol Dimas Aditya. David, Rolando, dan Dimas dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, sementara Palti menerima sanksi demosi selama 4 tahun.
Selain itu, mereka juga tidak akan ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Tindakan pemerasan dilakukan oleh keempat anggota tersebut saat menjalankan tugas pengamanan terhadap penonton yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam acara tersebut, mereka meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton tersebut tanpa proses yang sesuai, seperti pengajuan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia.
Beberapa di antaranya sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam kasus ini, sebanyak 45 warga negara Malaysia menjadi korban pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.(*)