Bareskrim Sita Rp52,5 M Berikut 5 Mobil Mewah Pada Kasus Robot Trading Net89
Ilustrasi. Polisi sita uang puluhan miliar dan mobil mewah di kasus penipuan investasi robot trading. Foto/CNN--
Radarlambar.bacakoran.co- Bareskrim Polri telah menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar dan sejumlah aset lainnya dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri aset milik 14 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyatakan bahwa uang tunai tersebut telah dipindahkan ke rekening escrow Bareskrim.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 11 unit mobil mewah yang bernilai sekitar Rp15 miliar. Mobil-mobil tersebut meliputi Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.
Lebih lanjut, sebanyak 26 aset properti juga telah disita, yang terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di beberapa kota seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Nilai total properti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 378 dan 372 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perbankan.(*)