Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR Nusron Wahid. - Foto Google/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kawasan pagar laut di pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dianggap memiliki cacat prosedural dan material. Oleh karena itu, status sertifikat-sertifikat tersebut dibatalkan.

 

Menurut Nusron Wahid, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, yang menurut peraturan tidak dapat dijadikan properti pribadi. "Karena tanah ini berada di luar batas pantai, kami memutuskan bahwa sertifikat tersebut tidak sah dan dibatalkan," ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang, pada Rabu (22/1/2025).

 

Pembatalan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

 

Nusron juga menambahkan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, jika sertifikat yang diterbitkan belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut tanpa perlu melalui proses peradilan. Hal ini berlaku untuk total 266 sertifikat yang telah terbit di bawah permukaan laut, di mana verifikasi menunjukkan bahwa banyak di antaranya berada di luar batas pantai yang diakui secara hukum.

 

Langkah Penegakan Hukum

 

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pihak Kementerian ATR/BPN telah memanggil juru ukur tanah dan petugas yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar dan prosedur yang berlaku telah dipatuhi oleh pihak yang terlibat.

 

Selain itu, Nusron Wahid juga menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk berkoordinasi dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). KJSB adalah lembaga swasta yang terlibat dalam pengukuran lahan sebelum penerbitan sertifikat. Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit terhadap proses pengukuran tersebut untuk memastikan bahwa prosedur yang ditetapkan telah dilaksanakan dengan benar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan