Iuran BPJS Kesehatan 2.000 Warga Ditanggung Pemkab
BPJS Ketenagakerjaan-----
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana untuk biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit.
”Sebanyak 2.000 masyarakat yang ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaanya rinciannya pekerja rentan 1.000 orang dan pekerja perkebunan sawit 1000 orang,” ungkap Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sumadi, S.I.P, M.M., Rabu (22/1/2025).
Dijelaskannya, Pemkab Lampung Barat telah menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan untuk 1.000 orang yaitu jaminan kecelakaan kerja Rp120.000.000 dan jaminan kematian Rp81.600.000. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit 1.000 orang yakni jaminan kecelakaan kerja Rp120.000.000 dan jaminan kematian Rp81.600.000.
”Jadi total dana iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk warga pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit yang dianggarkan pemerintah daerah tahun ini sebesar Rp403.200.000,” ucapnya.
Sumadi berharap dengan dianggarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu para pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
”Dianggarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat khususnya pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit,” tutupnya. *