Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong. Foto/net --

Radarlamba.bacakoranco .co -Bareskrim Polri kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus investasi bodong yang melibatkan robot trading Net89 dengan menyita sejumlah aset terkait. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita aset senilai Rp 1,5 triliun dan uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar yang terkait dengan kasus ini.

Helfi menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri. Aset yang disita meliputi berbagai properti, seperti tanah, bangunan, serta barang bergerak seperti mobil. Total ada 11 unit mobil yang telah disita dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. Selain itu, 26 aset properti lainnya yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin, juga telah disita. Properti yang disita mencakup hotel, vila, kantor, apartemen, rumah, dan ruko.

Polri juga mengungkapkan bahwa selain properti dan kendaraan, mereka berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Proses penyidikan ini menambah panjang daftar langkah hukum terhadap kasus yang melibatkan dugaan investasi bodong berkedok robot trading Net89.

Dalam kasus ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga orang di antaranya masih buron. Mereka yang masih buron adalah Andreas Andreyanto (AA), komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH), direktur utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto. Sementara dua tersangka lainnya, MA dan BS, tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sembilan tersangka lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, termasuk DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan direktur IT PT SMI. Selain itu, PT SMI sebagai perusahaan yang terlibat dalam praktik investasi bodong ini juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2022, setelah seorang korban, Muhamad Zainul Arifin, melaporkan lima figur publik atas dugaan keterlibatan dalam skema investasi bodong yang menggunakan robot trading Net89 dengan model bisnis mirip multilevel marketing (MLM). Pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Sementara itu, sejumlah artis yang diduga terlibat, seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh, masih berstatus saksi dalam penyidikan ini. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa meskipun para artis sudah diperiksa, keterangan mereka tidak akan mengurangi bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari pemeriksaan sebelumnya. Penyidik akan terus melengkapi pemberkasan dengan keterangan saksi lainnya untuk mendalami keterlibatan mereka lebih lanjut.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan tujuan untuk mengungkap lebih dalam praktik investasi bodong yang merugikan banyak pihak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan