Sejumlah Peratin Tolak Perpanjangan Jabatan

Ilustrasi Peratin-----
BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan lima peratin tidak bersedia melanjutkan masa jabatan dalam program perpanjangan dua tahun sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ. Kekosongan jabatan di pekon tersebut akan tetap diisi oleh Penjabat (Pj) Peratin hingga ada pemilihan berikutnya.
Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mengatakan lima peratin yang menolak perpanjangan masa jabatan berasal dari dua kecamatan.
”Sejauh ini berdasarkan berkas yang masuk ada lima orang yang tidak bersedia untuk dilantik dalam perpanjangan masa jabatam. Dari Kecamatan Air Hitam ada tiga peratin, masing-masing Musta’in (Pekon Sukajadi), Sugeng (Pekon Rigis Jaya), dan Hendri Setiawan (Pekon Suka Damai). Sementara dari Kecamatan Batu Ketulis ada dua peratin, yakni Romlan (Pekon Kubu Liku) dan Alek Permana (Pekon Way Ngison),” jelas Pauzan, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sesuai ketentuan, peratin yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya akan digantikan Pj Peratin yang ditunjuk bupati. Hingga saat ini masih ada sejumlah berkas perpanjangan masa jabatan yang belum masuk ke Dinas PMP. Data tersebut berasal dari Kecamatan Kebun Tebu, Belalau, Batu Brak, Pagar Dewa, dan Bandar Negeri Suoh (BNS).
”Kami menunggu seluruh berkas masuk untuk memproses pengukuhan peratin yang bersedia melanjutkan. Sementara untuk yang menolak, akan tetap diisi oleh penjabat hingga ada kebijakan lanjutan,” pungkas Fauzan.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Belalau Hidayatulloh mengatakan, untuk di kecamatan itu terdapat tiga peratin definitif, yakni Marwan (Bumi Agung), Ikhwan (Turgak), dan Saukani (Suka Makmur) yang akan mengikuti perpanjangan sudah menyatakan bersedia melanjutkan.
”Ketiganya bersedia dan tinggal kita serahkan berkas ke DPMP, kalau untuk dua pekon lainnya memang statusnya masih dijabat oleh Pj Peratin seperti Pajaragung peratin definitif sebelumnya meninggal dunia, dan Pekon Hujung mengundurkan diri saat Pileg,” jelasnya.
Terpisah, di Kecamatan dan BNS, proses konfirmasi masih berjalan. Camat BNS, Mat Rizal, menyatakan seluruh peratin di wilayahnya yang masuk dalam daftar perpanjangan telah menyatakan kesediaan.
Selanjutnya di Kecamatan Batubrak, pemerintah kecamatan menyatakan dari tiga peratin yakni Pekon Kotabesi (Gunawan), Pekon Canggu (Umardani) dan Pekon Kembahang (Donal Hentrisa) yang mendapat perpanjangan jabatan, satu diantaranya Donal Hentrisa, M.Kes., tidak bersedia karena telah di terima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Agama (Kemenag).
”Jadi peratin Kotabesi dan Canggu bersedia dan sudah memenuhi syarat, sementara untuk Pekon Kembahang sudah diterima sebagai CPNS otomatis dia memilih mundur,” imbuhnya. (edi/lusiana)