Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara

MUSNAHKAN BB; Kejari Lambar bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari 59 perkara yang telah inkracht di halaman kantor kejari setempat, kemarin. foto dok--

BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang digelar di halaman kantor kejari setempat pada Senin (11/8/2025) ini menjadi wujud komitmen penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus, mulai dari tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga perjudian. 

Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat ±88,547 gram, ganja ±169,61 gram, 35 unit handphone, satu unit timbangan digital, empat senjata tajam, puluhan pakaian, sarung pisau, kunci T/L, obeng, hingga peralatan judi koprok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, yang mewakili Kepala Kejari Dr. M. Zainur Rochman, S.H., M.H, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan,” ujar Ferdy.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan organisasi perangkat daerah terkait. Berbagai metode digunakan, seperti pembakaran, penghancuran, hingga pemotongan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Dia mengungkapkan bahwa Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus bersinergi dengan semua pihak, terutama dalam pemberantasan narkotika, TPPO, dan tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat. 

“Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga mengedukasi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan barang bukti dan dampak negatif tindak pidana,” pungkasnya. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan