Terhadap Pekerja di IKN, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Maksimal

BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Sosial. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Sosial, yang ditegaskan pada acara Sentra Massa IKN, Kamis (23/1). Program ini secara khusus mengutamakan perlindungan untuk pekerja konstruksi. Saat ini, sudah ada 147 proyek di IKN yang terdaftar, dengan lebih dari 134 ribu pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di kawasan IKN. Anggoro juga mengapresiasi langkah OIKN dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan, yang menurutnya penting untuk memastikan pekerja dapat bekerja tanpa khawatir karena segala risiko kerja terlindungi.

Kami siap memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja di IKN dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program ini, ujar Anggoro.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan ditandatangani hanya dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui program percepatan pembangunan IKN. Pada 2028, IKN diharapkan menjadi Ibu Kota Politik, yang memerlukan jumlah tenaga kerja besar untuk pembangunan infrastruktur eksekutif, legislatif, yudikatif, serta fasilitas lainnya.

Peran BPJS Ketenagakerjaan akan semakin penting seiring dengan bertambahnya jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan, ujar Basuki. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kesiapan dalam mendukung proyek ini, mengingat pembangunan IKN telah dimulai dan akan semakin cepat.

BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung pembangunan IKN dengan menyediakan layanan kesehatan melalui 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, serta 11 rumah sakit dan 26 puskesmas di Balikpapan, yang berfungsi sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Di kawasan IKN, BPJS juga menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 kantor perwakilan di IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memudahkan akses layanan. Pada 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja dengan biaya perawatan mencapai Rp334 juta, serta memberikan santunan senilai Rp573 juta untuk 3 kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian pekerja.

Anggoro mengingatkan pentingnya kesadaran pekerja untuk mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka. Ia menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara.

Kesadaran masyarakat pekerja sangat penting untuk mencapai perlindungan menyeluruh, sehingga semua pekerja di IKN dapat bekerja dengan aman dan terlindungi, pungkas Anggoro.(*/adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan