Ketua OJK Pastikan Penghapusan Hutang Macet UMKM Tak akan Rugikan Bank

Kepala OJK Mahendra Siregar. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja bank milik negara (BUMN).  

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa evaluasi terkini menunjukkan kondisi cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) cukup memadai untuk menutupi potensi risiko dari penghapusan kredit macet tersebut. Dengan demikian, langkah ini dinilai tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas keuangan bank pelat merah.  

Penghapusan utang macet, menurut Mahendra, justru membawa manfaat signifikan. Dengan dihapuskannya kredit macet yang telah lama tercatat, pengelolaan portofolio keuangan bank menjadi lebih sehat dan bersih. Hal ini memungkinkan bank untuk fokus pada pemberian kredit baru yang lebih produktif.  

Bagi UMKM, fasilitas ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk kembali bangkit dan berkontribusi sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.  

Mahendra menyebutkan bahwa proses penghapusan utang ini sudah mulai dilakukan, meski sebagian besar masih dalam tahap asesmen oleh bank. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi portofolio kredit macet UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.  

Laporan lebih rinci terkait hasil implementasi kebijakan ini akan disampaikan OJK setelah tahap asesmen selesai dan pelaksanaan penghapusan kredit mencapai progres yang signifikan.  

Kebijakan penghapusan utang macet UMKM diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan memastikan stabilitas keuangan bank BUMN tetap terjaga, OJK memandang kebijakan ini sebagai langkah positif bagi sektor perbankan dan UMKM. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah.(*)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan