Menteri ATR/BPN Heran dengan Pengawalan Ketat Kepala Desa Kohod di Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berdebat dengan kepaa desa kahold. Foto/net--

Radarla,mbar.bacakoran.co -Pada Jumat (24/1/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan rasa herannya setelah melihat banyaknya pengawalan yang menyertai Kepala Desa Kohod, Arsin, saat keduanya menandatangani surat pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Nusron Wahid bersama pihak desa menggagalkan 50 HGB dan SHM yang sebelumnya diterbitkan di area tersebut. Meski begitu, Arsin tampak menghindar dari pertanyaan yang diajukan oleh media mengenai pembatalan sertifikat tersebut. Bahkan, ia terlihat tergesa-gesa pergi dengan alasan ingin salat Jumat.

Namun, yang menarik perhatian adalah banyaknya pengawal yang berada di sekitar Arsin. Menteri Nusron merasa heran karena jumlah pengawal Arsin tampak lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengawal dirinya sendiri. Pengawalan tersebut mencapai belasan orang, yang tampak menghalangi awak media untuk berbicara dengan Arsin.

Setelah melaksanakan ibadah, awak media kembali mencoba mendekati Arsin untuk meminta klarifikasi. Namun, para pengawal tetap menjaga ketat, dan Arsin segera melanjutkan perjalanan dengan mobil yang dikawal ketat.

Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) dilakukan meskipun ada perdebatan dengan Arsin terkait status tanah yang terpengaruh abrasi laut. Arsin sempat menjelaskan bahwa dahulu area tersebut merupakan daratan, namun setelah abrasi, wilayah tersebut terendam oleh air laut.

Meski begitu, Nusron tetap teguh pada pendiriannya bahwa tanah tersebut harus dikategorikan sebagai tanah musnah karena secara fisik tanahnya sudah tidak ada. "Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat soal masalah garis pantai, yang jelas ini masuk kategori tanah musnah," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga memastikan bahwa selain pembatalan sertifikat HGB PT IAM, terdapat sekitar 50 bidang tanah lain di area pagar laut yang sertifikatnya juga dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan lapangan terhadap kondisi tanah tersebut.

Kesimpulan

Kejadian ini mencerminkan betapa sengitnya perdebatan mengenai status sertifikat tanah di area pagar laut di Desa Kohod. Meskipun Arsin mencoba menghindar, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa keputusan pembatalan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan fakta dan aturan yang ada, meskipun disertai dengan sejumlah ketegangan dan ketidaksetujuan dari pihak terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan