Tim Ahli Teknik Unila dan Kejati Periksa Proyek di Rumdis Bupati Lampung Timur

JUMAT 24 Januari 2025 Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali turun ke lapangan bersama dengan Tim Ahli Teknik dari Unila untuk memeriksa spesifikasi proyek di Rumdis Bupati Lamtim. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, yang dikenal dengan sebutan "Gerbang Gajah," semakin menunjukkan titik terang. 

Proyek senilai Rp6,99 miliar ini sedang diperiksa lebih lanjut setelah dilakukan pengeledahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada 9 Januari 2025. 

Dalam pengeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan bukti elektronik, serta mobil Brio yang ditemukan di rumah dinas Bupati, berhasil disita.

Pada Jumat pagi, 24 Januari 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali turun ke lapangan bersama dengan Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung (Unila) untuk memeriksa spesifikasi proyek tersebut. 

Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan di lokasi proyek, dengan tujuan untuk mengecek kelayakan dan kesesuaian antara spesifikasi yang diajukan dan kondisi di lapangan.

Dr. M. Rony, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi Tim Penyidik dari Kejati Lampung dan Tim Ahli Teknik Unila dalam pemeriksaan ini. 

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukanlah kewenangan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, melainkan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kejati Lampung.

Proses penyelidikan ini semakin intensif, dan diharapkan akan memberikan kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan yang dikerjakan di kawasan Rumah Dinas Bupati Lampung Timur ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan