Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Ilustrasi BPJS Kesehatan.- -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat.
Salah satu aspek penting dalam BPJS Kesehatan adalah pembagian kelas peserta, yang terdiri dari Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Perbedaan antara ketiga kelas ini mencakup besaran iuran yang dibayarkan dan beberapa aspek pelayanan, meski layanan medis tetap terjamin tanpa diskriminasi. Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu perbedaan paling mencolok antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan adalah jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh peserta. Iuran ini bervariasi tergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 diharuskan membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Ini adalah kelas dengan iuran paling tinggi dan biasanya dipilih oleh peserta yang menginginkan kenyamanan lebih dalam pelayanan kesehatan.
Kelas 2: Peserta kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Kelas ini menawarkan layanan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan kelas 1 namun tetap memberikan pelayanan yang layak.
Kelas 3: Untuk kelas 3, peserta membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Selain itu, peserta kelas 3 juga menerima bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7.000 per orang per bulan, yang menjadikan kelas ini pilihan bagi mereka yang membutuhkan biaya terjangkau.
Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui berbagai saluran pembayaran, mulai dari kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, hingga minimarket.
2. Fasilitas Rawat Inap
Perbedaan selanjutnya terletak pada fasilitas yang didapatkan peserta saat menjalani perawatan rawat inap. Fasilitas kamar rawat inap yang disediakan oleh BPJS Kesehatan bergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta. Berikut adalah rincian fasilitas kamar rawat inap untuk masing-masing kelas:
Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah tempat tidur yang tersedia minimal 2-4 orang per kamar. Jika peserta ingin pindah ke kamar VIP, mereka bisa mengajukan permohonan, namun biaya tambahan akan ditanggung oleh peserta sendiri di luar tanggungan BPJS.
Kelas 2: Di kelas 2, ruang rawat inap memiliki kapasitas minimal 3-5 orang per kamar. Jika peserta ingin pindah ke kelas 1 atau VIP, mereka dapat mengajukan permohonan, tetapi biaya tambahan akan ditanggung oleh peserta secara mandiri.
Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas kamar rawat inap dengan kapasitas minimal 4-6 orang. Seperti halnya kelas 2, peserta juga bisa mengajukan permohonan untuk pindah ke kelas 2 atau kelas 1, namun biaya tambahan harus ditanggung peserta.
Perlu dicatat bahwa dalam beberapa situasi, fasilitas kesehatan bisa menawarkan pindah kelas rawat inap, terutama jika ruang di kelas peserta sedang penuh, tetapi biaya tambahan akan tetap menjadi tanggungan peserta.