Polisi Amankan 20 Pelaku Penipuan Online Bermodus Aplikasi Kencan di Jakarta Pusat

Polisi tangkap sejumlah pelaku investasi bodong di jakarta.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Petugas kepolisian berhasil mengamankan 20 orang pelaku kejahatan penipuan daring yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Modus yang digunakan para pelaku adalah melalui aplikasi kencan.

 

"Kami memulai penyelidikan ini saat melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," ungkap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, di Jakarta, Selasa 28 Janari 2025.

 

Respati menjelaskan, kecurigaan awal muncul setelah anggota menemukan tawaran investasi mencurigakan di aplikasi tersebut. Investigasi lebih lanjut pun dilakukan, hingga ditemukan adanya kegiatan penipuan yang melibatkan aplikasi tersebut.

 

Setelah cukup bukti dikumpulkan, petugas segera melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

"Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu 22 JAnuari 2025 kemarin sekitar pukul 04.30 WIB," jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, tiga orang di antaranya bertindak sebagai pimpinan, sedangkan 17 lainnya berperan sebagai operator. Para pimpinan yang telah diamankan adalah IMB, AKP, dan RW. Sementara itu, operator terdiri dari MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

 

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang diterapkan mencakup Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan