PPPK 2024 Tidak Akan Mendapatkan THR Idul Fitri 2025, Ini Alasannya
PPPK Tahun 2024 Tidak Dapat THR Idul Fitri Tahun 2025. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Bagi para PPPK 2024, ada kabar yang kurang menyenangkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025. Meskipun beberapa dari mereka telah dilantik sebelum Hari Raya, mereka dipastikan tidak akan menerima THR pada tahun ini. Lantas, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Sebagaimana diketahui, pemerintah setiap tahun mengeluarkan peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. THR dan gaji ke-13 tersebut terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk ASN daerah, terdapat tambahan berupa tunjangan penghasilan tambahan (TPP).
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari. Namun, PPPK tahap 1 yang baru akan mulai menerima gaji pada bulan Maret 2025 tidak dapat memenuhi kriteria untuk memperoleh THR 2025, karena mereka tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari.
Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima Surat Keputusan (SK) PPPK pada waktu mendekati hari raya, mereka kemungkinan masih akan menerima THR, yang bersumber dari anggaran non-ASN yang ada di pemerintah daerah.
Proses Penetapan SK dan TMT PPPK Tahap 1
Berdasarkan informasi yang diterima, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dimulai pada 1 Februari dan berakhir pada 28 Februari 2025. Setelah proses ini selesai, pengangkatan sebagai ASN baru akan berlaku mulai 1 Maret 2025, yang artinya PPPK tahap 1 baru akan menerima SK pengangkatan pada awal Maret 2025.
Perkiraan Jadwal Pemberian THR Idul Fitri 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2025. Berdasarkan ketentuan yang ada, THR biasanya dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya, yang berarti pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan mulai 21 Maret 2025.
Namun, karena PPPK tahap 1 baru akan menerima gaji pada bulan Maret, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR pada tahun ini.
Gaji Ke-13 untuk PPPK Tahap 1
Selain THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahunnya dan bertujuan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
Namun, untuk PPPK tahap 1 bisa mendapatkan gaji ke-13, mereka harus sudah menerima gaji pada bulan Mei. Oleh karena itu, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus sudah ditetapkan paling lambat pada 1 Mei 2025. Jika penetapan SPMT terlambat, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, yang mengakibatkan mereka tidak bisa memperoleh gaji ke-13.
Meskipun diprediksi bahwa PPPK tahap 1 tidak akan mendapatkan THR pada tahun 2025 karena belum menerima gaji pada bulan Februari, mereka masih berpeluang mendapatkan gaji ke-13 jika SPMT disahkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025. (*)