Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Petani Kopi
3112--
BALIKBUKIT - Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 ini menyiapkan BPJS Ketenagakerjaaan untuk 150 petani kopi usia rentan di Lampung Barat. Untuk tahun 2024 mendatang, pemkab setempat melalui Dinas Perkebunanan Peternakan (Disbunnak) kembali menyampaikan usulan.
Kepala Disbunnak Lampung Barat Yudha Setiawan mengatakan, para petani kopi usia rentan tersebut mendapat perlindungan jaminan sosial dari berbagai risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
”Untuk Lampung Barat tahun ini kuota untuk petani usia rentan/lansia sebanyak 150 orang mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dana program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu bersumber dari APBD Provinsi,” ungkapnya.
Dijelaskan Yudha, petani kopi yang mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan ketentuannya sebelumnya dilakukan survey atau cek calon penerima dan calon lokasi (CPCL), hal ini guna memastikan kelayakan dari calon penerima tersebut.
"Penerimanya adalah petani kopi dan dipastikan telah menjadi anggota program kelompok Petani Berjaya (KPB), kami lakukan survey berupa cek calon penerima dan calon lokasi, agar program ini betul-betul tepat sasaran,” kata dia.
Terusnya, program BPJS Ketenagakerjaan ini dibayar oleh Pemerintah Provinsi, yang bertujuan untuk membantu para petani, khususnya untuk mereka yang usia rentan dengan umur minimal 60 tahun atau belum mencapai umur 60 tahun tetapi karena kondisi kesehatan yang sudah terganggu.
”Program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani nantinya, terlebih petani yang sudah dalam usia rentan,” pungkasnya. (nopri/haris)