DJP Luncurkan Coretax: Sistem Digital Baru untuk Pelaporan SPT Karyawan 2025
ilustrasi/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem layanan pajak berbasis digital terbaru, yaitu Coretax, mulai 1 Januari 2025.untuk DiketahuiCoretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemeriksaan, dan penagihan pajak.
Pelaporan SPT Karyawan 2025 Menggunakan Coretax
Mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Karyawan untuk Tahun Pajak 2025 wajib menggunakan sistem Coretax melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian, pelaporan SPT Karyawan pada tahun 2025 tidak lagi menggunakan sistem lama, yaitu Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) melalui dpjonline.pajak.go.id.
Namun, untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak masih bisa menggunakan sistem lama hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
Cara Mengakses Coretax
Untuk mengakses layanan Coretax, wajib pajak dapat melakukan login di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun Coretax. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, berikut adalah langkah-langkah untuk membuatnya:
Kunjungi website coretaxdjp.pajak.go.id
Klik "Daftar Sekarang"
Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk SPT Karyawan
Pilih opsi “Memiliki NIK”
Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” atau “Hanya Registrasi”
Isi data diri sesuai prosedur
Atur ulang password dengan menggunakan email atau nomor telepon yang terdaftar
Ikuti tautan yang dikirim melalui email atau telepon untuk membuat password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik
Setelah proses pendaftaran selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk mengakses semua layanan perpajakan yang tersedia.
Jika mengalami kendala dalam pembuatan akun atau masalah lainnya, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. (*)