Viral Insiden Antara Doktif dan Shella Saukia, Berujung Laporan Polisi

Dokter Detektif (Doktif) -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Jagat maya sempat gempar setelah insiden yang melibatkan Dokter Detektif atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif, dan selebgram sekaligus pengusaha skincare Shella Saukia. Kejadian ini terjadi di sebuah restoran di Jakarta dan segera menjadi viral, membagi pendapat netizen antara yang membela Doktif dan yang mendukung Shella Saukia.

Keributan ini akhirnya berujung pada langkah hukum. Doktif bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti yang relevan serta saksi-saksi. Laporan ini mencakup lima orang yang dilaporkan dengan dugaan tindak pemaksaan disertai ancaman kekerasan sesuai dengan Pasal 335 KUH Pidana.

1. Permohonan Maaf dari Doktif

Pada konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta, pada 20 Januari 2025, Doktif secara terbuka meminta maaf atas keributan yang terjadi di dunia maya. Ia mengungkapkan bahwa setelah hadir dalam forum yang diselenggarakan oleh BPOM, ia mendengar penjelasan langsung dari Kepala BPOM, Profesor dr. Taruna Ikrar, yang menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi influencer untuk mereview produk skincare. Doktif pun meminta agar pihak yang tidak setuju tidak memutarbalikkan opini publik terkait masalah ini.

2. Doktif Tidak Melakukan Kesalahan

Doktif juga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam tindakannya. Ia menjelaskan bahwa setelah berkonsultasi dengan BPOM, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa apa yang ia lakukan terkait review produk skincare tidak melanggar aturan yang ada.

3. Serangan Pribadi Mengenai Penampilannya

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah serangan pribadi terhadap penampilan Doktif. Dalam insiden tersebut, ia disebut "bermuka bopeng" oleh seorang individu. Doktif mengungkapkan bahwa bekas bopeng di wajahnya merupakan akibat dari pengalaman intens merawat pasien Covid-19 pada masa pandemi. Ia merasa sangat terluka dengan hinaan tersebut, yang dinilai sangat tidak pantas.

4. Ancaman Menggunakan Senjata Tajam

Saat proses mediasi berlangsung, Doktif mengungkapkan bahwa seorang pria sempat mengancam akan mencari reseller produk skincare yang ia ulas dan bahkan membawa parang untuk menemui orang tersebut. Ancaman tersebut membuat Doktif merasa sangat terkejut dan khawatir terhadap keselamatannya.

5. Laporan Polisi Terkait Pemaksaan dan Kekerasan

Doktif dan kuasa hukumnya telah melaporkan lima orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Laporan polisi diajukan dengan tuduhan pemaksaan dan ancaman kekerasan yang melanggar Pasal 335 KUH Pidana.

6. Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Selain masalah pemaksaan dan ancaman fisik, kuasa hukum Doktif juga menyampaikan adanya penghinaan terhadap klien mereka dalam bentuk video, serta dugaan pelecehan seksual dan penyebaran data pribadi. Mereka tengah mempelajari masalah ini dan berencana untuk melaporkannya ke pihak berwajib dalam waktu dekat. (*/lusi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan