Kementerian PU Pangkas Anggaran Rp 81 Triliun, Sejumlah Proyek Infrastruktur Terancam Tertunda

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti. -Foto;Net-

Radarlambar.bacakoran.co  – Pemerintah memangkas anggaran belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Satu Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Salah satu kementerian yang terdampak signifikan adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang harus memangkas anggarannya hingga Rp 81 triliun dari total pagu sebesar Rp 110 triliun.

Hal ini berarti sekitar 80 persen anggaran Kementerian PU mengalami pemotongan drastis.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengakui bahwa penghematan anggaran ini berimbas pada berbagai proyek infrastruktur. Berkurangnya anggaran berpotensi menghambat pembangunan dan pemeliharaan jalan, bendungan, irigasi, serta berbagai proyek bangunan lainnya.

Menurut Diana, hampir seluruh aspek pembangunan terkena dampak dari kebijakan ini, mulai dari proyek jalan hingga infrastruktur irigasi. Meskipun demikian, ada beberapa sektor yang tidak terkena pemangkasan, seperti belanja pegawai, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kebijakan pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menekan pengeluaran negara. Inpres No. 1/2025 menetapkan bahwa penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun terdiri dari. Pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun

Presiden juga memerintahkan para menteri serta pimpinan lembaga supaya melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. 

Efisiensi tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Setelah identifikasi selesai, seluruh kementerian harus melaporkan rencana efisiensi ini kepada Komisi DPR RI terkait untuk mendapat persetujuan, sebelum diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

Menteri Keuangan kemudian akan melakukan revisi anggaran dengan memblokir anggaran yang terkena pemotongan dan mencantumkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Kebijakan pemangkasan anggaran ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan Prabowo dalam mencapai target pembangunan infrastruktur.

Di satu sisi, efisiensi anggaran diperlukan untuk menjaga keseimbangan fiskal, tetapi di sisi lain, keterbatasan dana dapat memperlambat realisasi proyek strategis.

Dampak dari penghematan ini masih perlu diawasi lebih lanjut, terutama terhadap pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi serta menurunkan kualitas layanan infrastruktur bagi masyarakat. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan