Peraturan Ekspor Minyak Jelantah Dihentikan Mendadak, Pengepul Menghadapi Kerugian Besar

ILUSTRASI: Pengusaha minyak jelantah kebingungan setelah ekspor dibatasi tanpa sosialisasi dari pemerintah-freepik.com-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat aturan ekspor minyak jelantah (used cooking oil) atau limbah minyak goreng, baik dari sektor industri, restoran, maupun rumah tangga. 

Selain minyak jelantah, peraturan ini juga mencakup limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) dan residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR).

Peraturan baru ini langsung berdampak negatif bagi banyak pengepul minyak jelantah yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada usaha pengumpulan dan penjualan limbah minyak goreng. 

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha yang mulai merambah bisnis ini, seiring dengan meningkatnya permintaan ekspor minyak jelantah. 

Hal ini juga memicu terbukanya banyak lapangan pekerjaan baru, terutama bagi mereka yang kurang terampil. 

Para pengepul yang biasanya mengumpulkan minyak jelantah dengan menggunakan kendaraan seperti mobil box, sepeda motor, bahkan becak motor, kini merasa kebingungan.

Namun, dengan diberlakukannya peraturan baru ini, usaha mereka terhenti seketika. 

Banyak eksportir yang mengumumkan penghentian sementara penerimaan minyak jelantah hingga pemerintah membuka kembali izin ekspor tersebut.

Warsin, seorang pengepul minyak jelantah di Cikampek, mengungkapkan kebingungannya tentang nasib usahanya yang terancam. 

"Kami kebingungan saat ini, boss. Minyak dari langganan terpaksa belum kami ambil, padahal mereka sudah minta diangkut," ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Boen, pemilik usaha pengumpulan minyak jelantah di Bekasi. 

Menurutnya, banyak karyawan yang bergantung pada usaha ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

"Kami juga harus mencicil mobil pengangkut yang kami gunakan. Jika ekspor minyak jelantah ini tidak segera dibuka, usaha kami bisa bangkrut. Pemerintah harus memberikan perhatian lebih pada nasib kami," jelas Boen, yang mempekerjakan banyak orang.

Boen juga menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan peraturan mendadak tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan