Peraturan Ekspor Minyak Jelantah Dihentikan Mendadak, Pengepul Menghadapi Kerugian Besar

ILUSTRASI: Pengusaha minyak jelantah kebingungan setelah ekspor dibatasi tanpa sosialisasi dari pemerintah-freepik.com-

"Jika ada eksportir yang melanggar aturan, seharusnya izinnya dicabut, bukan menutup ekspor secara tiba-tiba. Itu hanya akan merugikan masyarakat kecil," tambahnya.

Para pengepul minyak jelantah kini merasa pasrah, karena usaha mereka sangat bergantung pada ekspor. 

Di dalam negeri sendiri, penyerapan minyak jelantah masih terbatas, dan meskipun ada kabar bahwa Pertamina mulai menerima minyak jelantah, belum ada informasi yang jelas mengenai prosedur atau sosialisasi kepada para pengepul.

Dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.id, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk memastikan ketersediaan bahan baku untuk industri minyak goreng dan mendukung program biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40). 

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya lonjakan ekspor minyak jelantah dan limbah kelapa sawit lainnya yang dinilai tidak wajar dalam beberapa tahun terakhir, sementara ekspor minyak sawit mentah (CPO) justru mengalami penurunan.

Sejumlah pihak menduga bahwa ekspor limbah kelapa sawit tersebut mengandung campuran CPO, yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya peraturan ini. Namun, belum ada kepastian kapan ekspor minyak jelantah akan dibuka kembali.

Boen menambahkan, Jika alasan pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini adalah untuk memperketat pengawasan, seharusnya langkah tersebut dilakukan tanpa harus mendadak menghentikan ekspor. 

“Kami yang terdampak, sementara para eksportir yang tidak taat aturan masih bisa beroperasi. Kami hanya ingin usaha ini tetap berjalan, karena selain membuka lapangan pekerjaan, kami juga berperan dalam menjaga lingkungan dengan mendaur ulang limbah ini,” keluhnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan