Mendes Yandri Soroti Dugaan Pemerasan Kepala Desa, Minta Kejaksaan dan Polri Bertindak
Mendes PDT Yandri Susanto meminta Kejaksaan dan POLRI tindak lanjuti dugaan pemerasan terhadap kepala desa-instagram@kemendespdt-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, baru-baru ini mengungkapkan permasalahan yang mengganggu kepala desa di seluruh Indonesia.
Salah satu masalah utama yang kini menjadi perhatian adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan.
Dalam sebuah potongan video yang beredar luas di media sosial, Yandri mengungkapkan betapa meresahkannya situasi tersebut bagi para kepala desa.
Menurut Yandri, oknum-oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada kepala desa dengan jumlah yang tidak sedikit, bahkan mencapai Rp 1 juta per desa.
"Bayangkan, jika ada 300 desa yang menjadi sasaran, jumlahnya bisa mencapai Rp 300 juta. Itu bahkan lebih besar dari gaji seorang menteri," ungkap Yandri dengan nada serius.
Dugaan pemerasan ini menambah beban kepala desa yang seharusnya fokus pada pembangunan desa.
Video tersebut berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, yang membahas tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk wilayah Jawa.
Dalam acara ini, Yandri turut menanggapi paparan dari Taufan Zakaria, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, yang membahas aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap masalah hukum yang terjadi di desa, termasuk yang melibatkan kepala desa.
Mendes Yandri, dalam kesempatan tersebut, mengimbau Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti setiap laporan terkait pemerasan tersebut.
"Kami berharap Kejaksaan dan Polri bisa membantu menanggulangi masalah ini," tambah Yandri.
Sebelumnya, Yandri juga menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
Dana Desa yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 16 triliun per tahun menjadi salah satu fokus utama dalam pencegahan penyalahgunaan.
Salah satu masalah yang sering ditemukan adalah penggunaan dana yang tidak sesuai dengan alokasi yang sebenarnya.