Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Medsos di Indonesia, Ini Bocorannya
Presiden RI Prabowo Subianto. Foto. Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital telah dibentuk dengan tujuan memperkuat regulasi, memperbaiki mekanisme pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah berencana untuk menyelesaikan regulasi terkait dalam waktu 1-2 bulan, dengan target diselesaikan pada bulan Maret atau April 2025.
Tim tersebut akan fokus pada tiga aspek utama dalam upaya perlindungan anak di dunia maya, yaitu:
1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang mengakses konten untuk anak-anak.
2. Meningkatkan literasi digital, baik bagi anak-anak maupun orang tua, agar mereka lebih sadar terhadap risiko yang ada di dunia maya.
3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah pembatasan usia khusus untuk penggunaan media sosial, guna mengurangi paparan anak-anak terhadap konten berbahaya.
Meutya Hafid bekerja sama dengan berbagai kementerian, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan dalam merumuskan regulasi ini. Selain itu, tim juga melibatkan perwakilan dari berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, praktisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan anak.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa dunia digital akan menjadi ruang yang aman bagi anak-anak, sebagai sarana belajar dan berekspresi, bukan sebagai ancaman. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai potensi bahaya di dunia maya.(*)