Istana Klarifikasi Kebijakan Larangan Penjualan Eceran LPG 3 Kg

ILUSTRASI: Aturan baru LPG 3 kg mulai berlaku, pengecer didorong untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi-Radar Lambar @Budi-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg). 

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih tepat sasaran.

Hasan menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sebenarnya tidak sekadar melarang penjualan eceran, tetapi juga mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi. 

Dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat diformalisasikan dalam sistem distribusi LPG 3 kg, yang memungkinkan pemantauan lebih baik terhadap penyalurannya.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan memastikan bahwa distribusi LPG subsidi lebih tertata dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penjualan ilegal atau harga yang tidak terkontrol di tingkat pengecer.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung juga menyampaikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi harus memiliki nomor induk perusahaan (NIB) yang dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Waktu 30 hari diberikan pemerintah pengecer melakukan pendaftaran. Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan tidak terjadi kelangkaan atau penyimpangan harga di pasaran. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan