Jadwal Diundur, Parosil-Mad Hasnurin Dilantik 20 Februari
Parosil Mabsus - Mad Hasnurin--
BALIKBUKIT - Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Indonesia, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat terpilih, resmi diundur ke 20 Februari 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (3/2/2025).
Menurut Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Lampung Barat, Domi Nofalisa, S.STP., pelantikan 296 Kepala Daerah Terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Namun, karena adanya tahapan dismissal atau putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, rapat daring tersebut menyepakati untuk menunda pelantikan hingga 20 Februari 2025.
Domi menjelaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak di Jakarta pada tanggal tersebut.
”Dengan demikian, pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Barat dan daerah lainnya akan dilakukan sesuai dengan jadwal baru pada 20 Februari 2025, dengan pelaksanaan serentak di Jakarta.” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan sidang paripurna istimewa usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat terpilih. Menurutnya, DPRD Lampung Barat akan segera memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
"Setelah dilantik, kami akan segera menggelar sidang paripurna istimewa. Kami juga menunggu tahapan selanjutnya untuk pisah sambut," kata Pirwan.
Sekadar diketahui, penundaan pelantikan ini dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan keserempakan pelaksanaan di seluruh daerah. Dari total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, 249 daerah di antaranya menghadapi sengketa. Hasil putusan dismissal MK akan diumumkan pada Selasa (4/2/2024), yang menjadi dasar keputusan lanjutan terkait pelantikan kepala daerah. *