Kapolri Ungkap Ancaman Terhadap Kewenangan Polri Lewat Prolegnas DPR

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Foto: Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya program legislasi nasional (prolegnas) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menurutnya berpotensi mengancam kewenangan institusi Polri. Meskipun demikian, Kapolri tidak merinci secara spesifik produk legislasi mana yang dimaksud, namun ia menekankan bahwa beberapa pihak di DPR berusaha untuk melakukan perubahan yang dapat mengganggu kewenangan Polri.

Pada rapat pimpinan Polri yang digelar pada 31 Januari 2025, Jenderal Sigit mengungkapkan adanya upaya-upaya politik yang berpotensi merombak struktur Polri dan mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh institusi ini. “Saya ingin kita semua solid. Saat ini kita menghadapi situasi yang harus hati-hati, karena ada produk-produk prolegnas yang kalau kita tidak hati-hati, maka kewenangan Polri bisa terganggu,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa kelompok yang berusaha melakukan reposisi terhadap posisi Polri, yang bisa berdampak negatif bagi institusi ini.

Meski Kapolri tidak menyebutkan legislasi spesifik yang dimaksud, dugaan sementara dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah bahwa pernyataan Kapolri berkaitan dengan perubahan dalam definisi dan posisi aparat penegak hukum dalam undang-undang. Anggota Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa dalam penegakan hukum, hanya institusi yang memiliki kewenangan sah sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berperan. Oleh karena itu, ia menduga bahwa Kapolri merujuk pada upaya untuk memastikan agar penegakan hukum tetap berada di tangan institusi yang sah, yakni Polri.

Adapun prolegnas DPR 2025 mencakup sekitar 40 produk legislasi yang direncanakan untuk dibahas dan disetujui, namun tak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Polri 2002 dalam daftar prioritas prolegnas. Meskipun demikian, beberapa legislasi yang sedang dibahas, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU Perdata Internasional, berpotensi berpengaruh pada posisi dan kewenangan Polri.

Sigit juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri agar tetap memperbaiki diri secara internal dan menjaga soliditas dalam menghadapi situasi yang penuh tantangan ini. Dalam rapat tersebut, Sigit menyampaikan kekhawatirannya terhadap penurunan penilaian publik terhadap Polri, yang semakin tergerus. Oleh karena itu, Polri diharapkan dapat menjaga integritas dan terus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Walaupun Kapolri belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang legislasi yang mengancam kewenangan Polri, situasi ini menjadi perhatian penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan peran Polri sebagai penegak hukum di Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan