Hukum Menaburkan Bunga di Atas Makam dalam Islam

ILUSTRASI: Hukum menaburkan bunga di makam dalam Islam, tradisi atau syariat?-Canva Dream Lab-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menaburkan bunga di atas makam merupakan tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat Muslim di berbagai daerah. 

Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut.  

Apakah perbuatan ini memiliki dasar hukum dalam syariat, ataukah hanya sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat.?  

Pandangan Islam Mengenai Menaburkan Bunga di Makam, Dalam Islam hukum suatu amalan harus berdasarkan pada Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat ulama.

Berikut ini adalah beberapa perspektif mengenai menaburkan bunga di atas makam.

 

a. Dalil yang Membolehkan

Sebagian ulama memperbolehkan menaburkan bunga di makam dengan alasan berikut:  

 

1. Hadits tentang Pelepah Kurma

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah menancapkan pelepah kurma basah di atas dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Beliau bersabda:  

“Semoga pelepah ini dapat meringankan siksa mereka, selama belum kering.” (HR. Bukhari dan Muslim)  

Sebagian ulama berpendapat bahwa ini menunjukkan manfaat dari benda-benda yang masih segar atau hidup (seperti bunga dan tanaman) dalam memberikan ketenangan kepada penghuni kubur.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan