Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor Dua ABH

Polres Way Kanan menggelar konfrensi press hasil gelar perkara khusus di Aula Adhi Pradana Mako Polres setempat. --
Radarlambar.bacakoran.co- Polisi Resor Way Kanan, bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan, berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan pihak korban dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada 28 Januari 2025.
Dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025), Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili dan sejumlah pihak terkait, menjelaskan bahwa pihak korban dan dua ABH yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui proses restorative justice.
Sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa warga yang meminta kejelasan dan keadilan dalam kasus ini, Polres Way Kanan mengadakan gelar perkara khusus dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, Kepala Kampung, serta instansi terkait. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan perkara secara damai.
Kapolres Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa gelar perkara ini merupakan bentuk pengayoman dari Polres Way Kanan dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama untuk kepentingan anak. Ia juga mengapresiasi dukungan dari Bapas, UPT PPA, Dinas Sosial, serta masyarakat dalam proses ini.
Restorative justice, menurut Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Wendy Heri Haslin, merupakan langkah yang sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang-Undang yang mengatur penanganan perkara anak. Proses ini memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hukum anak berbeda dengan hukum orang dewasa, dan pendekatan yang lebih manusiawi lebih diprioritaskan.
Mewakili masyarakat, M. Yusuf mengakui adanya miskomunikasi sebelumnya, namun setelah gelar perkara, mereka menyadari bahwa proses hukum sudah dijalankan dengan benar oleh Polres Way Kanan. Masyarakat juga sepakat bahwa tidak perlu melanjutkan kasus ini, mengingat pihak korban telah menerima permohonan maaf dan bersepakat untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan bersama.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua ABH tersebut dihentikan, dan semua pihak, termasuk keluarga korban dan pelaku, sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan, tanpa paksaan atau intimidasi. Proses restorative justice ini menjadi contoh keberhasilan penyelesaian sengketa hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, terutama yang melibatkan anak.(*)