Dana Transfer Terpangkas Rp52 Miliar, Proyek Infrastruktur Terancam Batal!

Ilustrasi Dana Dipangkas-----

BALIKBUKIT - Pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025, yang mencakup berbagai pos penting seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemangkasan anggaran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan penyesuaian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P., M.M., Lampung Barat Sumadi, mengungkapkan bahwa Lampung Barat akan mengalami pemangkasan sebesar lebih dari Rp52 miliar dari dana transfer pusat. Hal ini diketahui dari KMK terbaru dimaksud.

”Tentunya kebijakan pemangkasan ini akan berdampak pada penerimaan daerah, termasuk Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2025,  dana transfer akan dipangkas sebesar Rp52 miliar lebih,” ungkap Sumadi, Rabu 5 Februari 2025.

Namun, Sumadi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pos anggaran mana yang akan terpangkas, apakah itu Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, atau Dana Desa, karena itu pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

”Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Rencananya, besok kami akan mengikuti zoom bersama Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai hal ini, sehingga baru bisa kami sampaikan pos anggaran mana saya yang akan terpangkas,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Lampung Barat, terutama yang dibiayai melalui DAK Fisik. Namun, pihaknya tetap berusaha mencari solusi terbaik agar pembangunan tetap berjalan dengan baik meski ada pengurangan anggaran.

Untuk diketahui, Lampung Barat sebelumnya digadang-gadang akan mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp84 miliar pada tahun 2025. Kucuran dana ini untuk mendukung berbagai proyek pembangunan penting yang berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan dasar lainnya.

Dana sebesar itu akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek, termasuk Bidang Pendidikan meliputi PAUD Rp988 juta, SD Rp214 juta serta SMP sebesar Rp234 juta. Anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Kabupaten Lampung Barat, dengan harapan dapat memperbaiki fasilitas serta sarana dan prasarana pendidikan yang lebih memadai bagi anak-anak di wilayah ini. 

Kemuidian, Bidang Kesehatan terdiri dari pelayaan dasar Rp38 miliar lebih, serta Keluarga Berencana (KB) Rp3 miliar. Anggaran kesehatan yang signifikan ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program kesehatan, termasuk peningkatan fasilitas layanan kesehatan dan infrastruktur kesehatan di daerah yang masih membutuhkan perhatian khusus.

Kemudian, Bidang Infrastruktur dan Layanan Dasar terdiri dari Jalan Mendukung Konektivitas Daerah sebesar Rp27 miliar, Air Minum-Layanan Dasar sebesar Rp4 miliar, Sanitasi-Layanan Dasar sebesar Rp5 miliar, serta Irigasi-Layanan Dasar sebesar Rp4 miliar.

Hanya saja, anggaran tersebut hampir duipastikan akan terpangkas. Berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025, pemangkasan anggaran transfer daerah secara keseluruhan di Indonesia yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas Rp13,90 triliun, dari total pagu Rp27,80 triliun, sehingga hanya tersisa Rp13,90 triliun. Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang Rp15,67 triliun, dari Rp446,63 triliun menjadi Rp430,95 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas Rp18,30 triliun, dari Rp36,95 triliun menjadi Rp18,64 triliun.

Dana Otonomi Khusus (Otsus) dipangkas Rp509,45 miliar, dari Rp14,51 triliun menjadi Rp14 triliun.  Dana Otsus Papua turun menjadi Rp9,69 triliun dari Rp10,04 triliun. Dana Otsus Aceh berkurang menjadi Rp4,30 triliun dari Rp4,46 triliun. Dana Keistimewaan DIY berkurang Rp200 miliar, dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1 triliun. Dana Desa dipotong Rp2 triliun, dari Rp71 triliun menjadi Rp69 triliun. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan