Panduan Pendaftaran Penerima Subsidi LPG 3 Kg Melalui MyPertamina
Penerima Subsidi LPG 3 Kg harus terdaftar pada sistem Subsidi Tepat aplikasi MyPertamina-mypertamina.id-
Setelah proses pendaftaran, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan terdekat tanpa harus menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Konsumen yang telah terdaftar di sistem juga dapat membeli gas LPG di pangkalan lain dengan menunjukkan KTP.
Saat ini, belum ada batasan pembelian LPG 3 Kg, dan konsumen dapat melakukan pembelian sesuai kebutuhan di pangkalan manapun yang terdaftar.
Namun, kebijakan ini kemungkinan akan mengalami perubahan. Hal ini juga tercermin dalam pernyataan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan pembukaan kembali distribusi gas LPG 3 Kg ke pedagang eceran.
"Presiden telah menginstruksikan agar pengecer-pengecer LPG 3 kilogram bisa beroperasi kembali mulai hari ini, supaya distribusi gas bisa berjalan seperti biasa," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, dalam keterangan di DPR/MPR RI, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025. (*)