Jaksa Agung Sebut ada 300 Terpidana yang Belum di Eksekusi, Ini Alasannya
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/b0d0ec437756ff96494b44f6f46c2343.jpeg)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto Dok -Kejaksaan Agung--
Radarlambar.bacakoran.co- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 300 terpidana mati yang belum dieksekusi.
Kendala utama dalam pelaksanaan hukuman mati ini adalah keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus-kasus narkotika yang berakhir dengan hukuman mati.
Banyak negara yang keberatan jika warganya dieksekusi, dan hal ini menyebabkan pelaksanaan hukuman mati terkendala.
Burhanuddin menjelaskan bahwa para terpidana mati tersebut sebagian besar terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, namun eksekusi terhadap WNA tidaklah mudah karena adanya penolakan dari negara asal terpidana.
Hal ini menyebabkan pemerintah harus menghadapi berbagai tantangan diplomatik, meskipun sudah ada koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap WNA bisa berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri. Terkadang, negara-negara yang terlibat dalam eksekusi WNA juga memperingatkan kemungkinan dampaknya terhadap WNI di negara mereka.
Keberadaan sekitar 300 terpidana mati yang belum dieksekusi menambah kesulitan bagi pihak kejaksaan. Proses hukum yang terhambat akibat kendala internasional dan diplomatik ini membuat pelaksanaan hukuman mati tidak dapat segera dilaksanakan, meskipun sudah ada upaya untuk memastikan keadilan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan serius.(*)