Hindarkan Penyalahgunaan, Uni Eropa Perkuat Aturan Aplikasi Kecerdasan Buatan (AI)

Ilustrasi. Uni Eropa perkuat aturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) melalui pedoman penggunaan untuk perusahaan, website, hingga polisi. Foto- REUTERS--

Radarlambar.bacakoran.co- Uni Eropa memperkenalkan pedoman baru untuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) pada Selasa (4/2), dengan tujuan untuk memastikan teknologi ini tidak disalahgunakan.

Aturan baru ini mencakup pelarangan penggunaan AI untuk melacak emosi staf, serta melarang situs web yang menggunakan AI untuk memanipulasi pengguna agar menghabiskan uang mereka.

Pedoman ini hadir setelah pengesahan Undang-Undang Kecerdasan Buatan yang berlaku sejak tahun lalu dan akan sepenuhnya diberlakukan pada 2 Agustus 2026.

Beberapa ketentuan, seperti pelarangan praktik tertentu, sudah mulai berlaku sejak 2 Februari 2025. Meskipun pedoman ini tidak mengikat secara hukum, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan otoritas pengawasan pasar di Uni Eropa.

Di antara praktik yang dilarang adalah penggunaan AI untuk memanipulasi pengguna agar membuat komitmen keuangan besar dan aplikasi yang mengeksploitasi individu berdasarkan usia, disabilitas, atau kondisi sosial-ekonomi mereka.

Pedoman ini juga melarang badan publik dan swasta menggunakan AI untuk penilaian sosial yang melibatkan data pribadi yang tidak relevan, seperti ras atau asal-usul. Selain itu, kepolisian dilarang menggunakan data biometrik untuk memprediksi perilaku kriminal seseorang tanpa verifikasi yang tepat.

Bagi pemberi kerja, pedoman ini melarang penggunaan webcam atau sistem pengenal suara untuk melacak emosi karyawan. Kamera CCTV dengan teknologi pengenal wajah untuk tujuan penegakan hukum juga dilarang, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dengan pengamanan ketat.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan denda yang besar, mulai dari 1,5% hingga 7% dari pendapatan global perusahaan. Dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat yang lebih mengandalkan pendekatan sukarela dan China yang berfokus pada kontrol sosial, UU AI Uni Eropa dianggap lebih komprehensif dalam mengatur penggunaan teknologi ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan